Pajak Alat Berat pada Jakarta: Siapa yang tersebut Kena serta Berapa Tarifnya?

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI DKI Jakarta telah lama memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. Pajak ini diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024, yang digunakan merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat serta Daerah.
Pajak Alat Berat dikenakan menghadapi kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang digunakan umumnya digunakan pada sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
“Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Ibukota Indonesia berharap dapat meningkatkan penerimaan area juga membantu konstruksi infrastruktur lalu perkembangan kegiatan ekonomi di tempat ibu kota,” ujar Kepala Pusat Informasi dan juga Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada keterangan tertulisnya, Hari Jumat (21/3/2025).
Menurut ia Pajak Alat Berat adalah pajak yang dimaksud dikenakan untuk individu atau badan usaha yang mana memiliki atau menguasai alat berat. Alat berat yang dimaksud dimaksud adalah mesin-mesin berukuran besar yang tersebut digunakan untuk pekerjaan pembangunan atau teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, lalu sejenisnya.
Objek pajak ini mencakup seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai dalam wilayah DKI Jakarta. Namun, tiada semua alat berat dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa pengecualian:
1. Alat berat yang mana dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau eksekutif Provinsi DKI Jakarta.
2. Alat berat yang digunakan dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan mendapat infrastruktur pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang mana Wajib Membayar Pajak Alat Berat?
1. Subjek Pajak: Individu atau badan perniagaan yang mana mempunyai atau menguasai alat berat.






