Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Perdagangan Eceran Soroti Sederet Pengaruh Negatifnya

JAKARTA – Pelaku perniagaan ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging item tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana merupakan regulasi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi hambatan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan pelanggan barang tembakau dengan radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang dimaksud tidaklah memadai serta pelaksanaannya tiada dapat diimplementasikan, dan juga menciptakan prospek praktik pungli di area lapangan.
“Pasal karet di PP ini akan menyulitkan pelaku usaha kemudian berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy pada sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang disebutkan terhadap peniaga kecil kemudian pekerja. Ia menganggap peraturan yang tersebut hanya sekali fokus pada kondisi tubuh tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan bidang usaha kecil serta menurunkan omzet secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kondisi tubuh juga sektor ekonomi pada regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, perasaan khawatir hilangnya pemasukan penjual kecil serta peritel yang digunakan nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu kemudian salah sasaran. Imbasnya para penjual lalu peritel yang digunakan selama ini telah lama mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK juga kemiskinan yang mana makin mengkhawatirkan. Oleh akibat itu, kondisi kemampuan fisik ini semestinya bukan dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek juga penerapan zonasi larangan pemasaran produk-produk tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli komoditas tembakau kemudian kurangnya informasi terhadap komoditas tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo telah dilakukan menyuarakan perasaan khawatir penjual ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk memohonkan adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet dan juga perancangan yang sejumlah sekali lubangnya, asosiasi tidaklah pernah diajak diskusi kemudian beberapa jumlah kementerian yang tersebut menyetujui dinilai bukan berkaitan dengan segera dengan nasib pedagang ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara kegiatan ekonomi kemudian kesehatan, dalam mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan penyelenggaraan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang mana efektif juga mempertimbangkan nasib peniaga yang mana selama ini telah taat dalam lapangan,” tutup dia.





