Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Ribu Miliar

JAKARTA – Realisasi penerimaan kepabeanan kemudian cukai pada APBN 2025 sudah ada mencapai Rp52,6 triliun atau 17,5 persen dari target yang mana ditetapkan hingga akhir Februari 2025. Angka ini mencatat perkembangan secara tahunan (yera on year/yoy) sebesar 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo merinci hingga Februari 2025 penerimaan bea meninggalkan tercatat sebesar Rp5,4 triliun atau naik 92,9 persen (yoy). Kenaikan ini dipengaruhi salah satunya oleh peningkatan bea pergi dari produk-produk sawit yang mana mencapai Rp5,3 triliun atau meningkat 852,9 persen (yoy). Performa ini dipicu kenaikan nilai tukar crude palm oil (CPO) bulan Februari 2025 mencapai 955 dolar AS/metrik ton (MT) melebihi tahun 2024 yang dimaksud sebesar 806 dolar AS/MT.
“Kinerja positif ini didorong peningkatan penerimaan bea keluar, sebagai salah satu komponen penerimaan kepabeanan lalu cukai. Hal ini mencerminkan tetap saja terjaganya aktivitas ekspor komoditas unggulan di tempat sedang dinamika ekonomi global pada waktu ini,” ujar Budi pada keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Namun, komponen penerimaan kepabeanan dan juga cukai lainnya, yakni bea masuk serta cukai tercatat mengalami penurunan. Untuk penerimaan bea masuk, hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp7,6 triliun atau turun 4,6 persen (yoy) yang dimaksud salah satunya dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas beras sebab sejak awal tahun 2025 bukan diimpor lagi.
Ke depannya, Bea Cukai akan terus berupaya menguatkan pelayanan juga pengawasan impor untuk menjaga penerimaan. “Kami akan terus menguatkan pelayanan juga pengawasan impor sebagai upaya menjaga penerimaan negara. Dengan pengawasan yang mana tambahan ketat dan juga pelayanan yang mana efisien, Bea Cukai memverifikasi kepatuhan yang mana lebih banyak baik dari pelaku bisnis dan juga menjaga dari peluang kebocoran penerimaan,” ujarnya.
Di sisi lain, penurunan juga terjadi di area penerimaan cukai. Hingga Februari 2025 penerimaan cukai tercatat sebesar Rp39,6 triliun atau turun 2,7 persen (yoy). Cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp38,4 triliun atau turun 2,6 persen, yang dimaksud dipengaruhi oleh turunnya produksi rokok bulan November serta Desember 2024 sebesar 5,2 persen, sebagai basis perhitungan penerimaan cukai hasil tembakau di area bulan Januari lalu Februari 2025.
Sementara itu, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp1,1 triliun atau turun 7,6 persen (yoy) sebab penurunan produksi MMEA sebesar 11,5 persen. Namun yang perlu diketahui, peranan Bea Cukai pada mengawal APBN bukanlah hanya saja sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan di penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan kemudian cukai juga pemberi infrastruktur bagi industri.
“Melalui pengawasan yang digunakan ketat lalu pemberian insentif strategis, kami menegaskan arus perdagangan yang digunakan aman sekaligus memacu peningkatan bidang nasional demi kebermanfaatan lalu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Tindak Barang Ilegal
Budi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya melindungi penduduk kemudian menjaga stabilitas kegiatan ekonomi nasional dari peredaran barang ilegal dan juga penyelundupan. Hingga Februari 2025, sudah pernah diadakan 4.454 penindakan pada bidang kepabeanan dan juga cukai, meskipun jumlahnya turun 36,8 persen secara tahunan (yoy).






