Dirjen Bea dan juga Cukai nilai rokok polos memiliki kemungkinan sulitkan pengawasan

DKI Jakarta – Direktur Jenderal Bea serta Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menafsirkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berisiko menyulitkan aktivitas pengawasan.
“Kalau rokok jadi polos, pandangan kami, ada risiko dari pengawasan sebab tak sanggup membedakan jenis rokok,” kata Askolani ketika konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kemasan rokok menjadi basis eksekutif di melakukan pengawasan. “Risiko mampu jadi nyata kalau kemasan disamakan. Kita tak mampu kasat mata membedakan kemasan dan juga isinya, padahal proteksi awal kita melalui itu,” tambahnya.
Askolani memverifikasi Kemenkeu sudah menyampaikan masukan yang dimaksud terhadap Kementerian Kesehatan.
Diketahui, usulan yang disebutkan termuat pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Sistem Tembakau kemudian Rokok Elektronik.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengestimasikan usulan kemasan rokok polos tanpa merek memberikan dampak sektor ekonomi yang mana hilang sekitar Rp182,2 triliun.
Indef menganggap kemasan polos akan menggalakkan downtrading (fenomena di mana konsumen beralih ke barang rokok yang digunakan lebih tinggi murah) hingga switching ke rokok ilegal lebih banyak cepat dari yang digunakan terjadi, serta mungkin menurunkan permintaan produk-produk legal sebesar 42,09 persen. Implikasi dari kebijakan kemasan polos ini diprediksi menurunkan penerimaan negara sekitar Rp95,6 triliun.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo berpendapat usulan tentang kemasan rokok polos tanpa merek memiliki kemungkinan diskriminatif oleh sebab itu berdampak terhadap penjual ritel lalu petani tembakau.
Firman mengumumkan aspek diskriminatif yang tersebut disorot ialah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup rakyat luas. Kebijakan itu berpotensi mendiskriminasi beraneka kelompok masyarakat, termasuk penjual ritel lalu petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang disebutkan jelas akan berdampak pada kelompok komunitas kecil seperti penjual asongan, juga bidang hasil tembakau yang digunakan telah lama berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Efek yang disebutkan terasa signifikan bagi tenaga kerja dan juga petani tembakau, yang tersebut selama ini menggantungkan hidup pada sektor hasil tembakau.
Artikel ini disadur dari Dirjen Bea dan Cukai nilai rokok polos berpotensi sulitkan pengawasan






