Heboh Gaji Pekerja Dipotong Proyek Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang mana sebenarnya sudah ada diatur di Undang-undang tentang Pembangunan juga Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan upah pekerja yang tersebut akan dipotong oleh acara pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi inisiatif pensiun, khususnya di dalam pasal 189.
“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki inisiatif pensiun yang digunakan bersifat tambahan yang dimaksud wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang tersebut nanti akan diatur di dalam pada peraturan pemerintah,” kata Ogi di Forum Pers Asesmen Bidang Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang sebenarnya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh kegiatan pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pemeliharaan hari tua lalu memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang digunakan ada, faedah pensiun yang tersebut diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu belaka sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang digunakan diterima pada pada waktu berpartisipasi ya,” ujar Ogi.
Namun, yang tersebut diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang mana kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya sekali memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan acara harmonisasi yang dimaksud yang mana akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengantisipasi dari kewenangan yang tersebut ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa jadi bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.






