Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan di dalam balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi pemodal yang dimaksud ingin menanamkan modal pada Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Jokowi mengutarakan pemerintah ingin betul-betul mendebarkan penanaman modal yang digunakan sebesar-besarnya, baik penanaman modal pada negeri maupun luar negeri.
“Karena yang digunakan dibangun dari APBN itu cuma kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang dimaksud lainnya itu kita berharap untuk investasi, untuk penanam modal baik di dan juga luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab dalam Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota Indonesia Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita ingin – memang sebenarnya OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk menantang penanaman modal yang dimaksud sebesar-besarnya, baik penanaman modal di negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam aturan yang terdiri berhadapan dengan 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang tersebut diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan dalam IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berdasarkan kriteria dan juga tahapan evaluasi.
Hingga pada waktu ini belum ada realisasi penanaman modal asing di IKN, walau pemerintah sudah ada menerima beratus-ratus nota kesepahaman (MoU) kemudian letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal yang disebutkan ketika menjawab pertanyaan pada rapat sama-sama Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Investasi yang tersebut masuk pada IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah penanaman modal PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang digunakan melakukan groundbreaking,” kata Bahlil. pemerintahan sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Simbol Rupiah 72 triliun untuk perkembangan IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan juga dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, kemudian dapat direalisasikan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria kemudian tahapan evaluasi.
OIKN akan datang melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali pasca pemberian hak siklus pertama. Untuk mengawasi pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang digunakan diberikan masih diusahakan dan juga dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk penanam modal dibarengi dengan menyiapkan mengenai aturan ganti kehilangan lahan di dalam IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi serta identifikasi berhadapan dengan penguasaan tanah ADP oleh Publik akan datang direalisasikan oleh pasukan terpadu yang mana dibentuk juga diketuai oleh Otorita IKN serta beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti kerugian lahan hingga bangunan penduduk yang tersebut terdampak penyelenggaraan IKN akan diberikan pada bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang mana disetujui oleh kedua belah pihak.
Artikel ini disadur dari Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..






