Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang tidak pelaksana negara sehingga tak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pelaksana negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK serta oleh KPK diperiksa juga ditentukan apakah dirampas atau diserahkan untuk penerima,” ujar Ghufron pada Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang digunakan anda tanyakan tadi yang tersebut bersangkutan tidak penyelanggara negara sehingga tidak ada ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK bukan ada pembatalan mengenai klarifikasi berhadapan dengan dugaan gratifikasi menerima prasarana jet pribadi yang mana melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang digunakan lain, itu sekali lagi di area prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di area beberapa tahun mendatang, pihak yang disebutkan telah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).





