Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di tempat pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Paslon yang digunakan sanggup didiskusikan dikarenakan terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk pemilih.
Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang tersebut tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga mampu diskualifikasi jikalau terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang tersebut dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi pada keterangannya, Mingguan (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang progresif pada pemilihan juga dapat diskualifikasi apabila melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan inisiatif juga kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menjaga dari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, dan juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi terhadap publik, partai politik, partisipan pemilihan, lalu pasukan kampanye terkait pelanggaran yang digunakan kemungkinan besar terjadi pada pemilihan lalu sanksi yang dimaksud sanggup dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat di setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.






