Prolog pemilihan kepala daerah Penuh Drama

PARA akan segera calon kandidat yang hendak berlaga di area event Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mendaftar juga bersiap menanti pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran akan calon yang tersebut ibarat pada drama disebut prolog (pembukaan) sudah ada terasa penuh intrik juga pergolakan batin yang tersebut mengaduk-aduk emosi lalu perasaan.
baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju Pemilihan Kepala Daerah 2024
Di injury time penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver-manuver tak terduga yang dimaksud menimbulkan umum Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, lalu bertanya-tanya. Siapa-siapa akan datang calon kandidat yang mana akan tampil, kemudian cerita seru macam apa pula yang mana akan dia tampilkan?
Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan bukan jadi didaftarkan sebagai calon kandidat di tempat Pemilihan Kepala Daerah Jakarta, serta malah santer disebut akan berlaga di tempat pemilihan kepala daerah Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan diusung PDIP, meskipun pada ending-nya yang tersebut bersangkutan menyatakan tidak ada jadi maju.
“Kemarin juga sebetulnya kita menerima undangan, tawaran untuk terlibat pada kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kami memutuskan untuk tak mengikuti kontestasi dalam Jawa Barat,” kata Anies melalui siaran YouTube-nya, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Patut disadari, mulanya tahapan Pemilihan Kepala Daerah seperti akan segera distorsi oleh sebab itu berbagai partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tidaklah bisa saja mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan berbagai calon tunggal yang akan bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih tinggi luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.
Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang dimaksud tertuang pada Pasal 11 dan juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait persyaratan usai akan segera calon kepala tempat (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang digunakan digadang-gadang progresif sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun pada waktu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Yang paling krusial adalah aturan di pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang tersebut memperoleh 6,5 persen pendapat sah di pemilihan Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Ibukota misalnya, pemilihan kepala daerah sebenarnya bisa jadi cuma dihadiri oleh delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, akibat perolehan pendapat sah delapan parpol pada Pemilihan Umum Legislatif DPRD DKI Jakarta di area melawan 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).
baca juga: Diaspora Indonesia Berharap Pemilihan Kepala Daerah 2024 Berlangsung Demokratis




