Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis telah lama menyebabkan pro serta kontra di dalam kalangan komunitas kemudian pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang mana memungkinkan prajurit TNI terlibat pada kegiatan usaha menyebabkan perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI pada kegiatan bisnis dapat membantu kesejahteraan prajurit dan juga meningkatkan sumbangan ekonomi. Namun, para penentang takut hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang tersebut merobohkan profesionalisme TNI kemudian membuka kesempatan penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Tanah Air Usman Hamid mengkritisi lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota TNI yang tersebut berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa saja diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan hanya lah,” ujar Usman seusai perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, lalu tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya cuma menunjukkan sikap pemerintah yang tersebut tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman di dalam sejumlah lahan milik swasta. Praktik industri itu permanen berjalan walau ada larangan. “Lihat belaka kalau dalam Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung persoalan keinginan kegiatan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI pada waktu ini tak sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena faktor ekonomi serta keinginan itu, Maruli menyimpulkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI terus wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang digunakan menolak lalu mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis di pembaharuan aturan itu.
“Tentu sekadar itu tak boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menafsirkan bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang keliru. Menurut dia, TNI harus kekal berada pada pertahanan serta keamanan. Lebih dari itu, TNI memiliki pengaruh besar di keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata juga beliau juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis mirip dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia mengumumkan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang mana besar bagi militer untuk masuk ke ranah di dalam luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang dimaksud terlalu luas untuk militer masuk ke pada dunia sektor ekonomi serta politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Security (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, di dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Sektor Kesepahaman Hukum dan juga HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum mampu mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi




