Upaya BPKN Gencarkan Penerapan Regulasi Pelabelan BPA
INFO NASIONAL – Tiga bulan berlalu sejak munculnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mana mewajibkan produsen air minum di kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan keras apabila materi kemasan komoditas merekan mengandung BPA.
Mayoritas warga juga belum menyadari hal ini. Mereka belum sanggup memilih item yang tersebut lebih besar minim risiko terhadap kesehatan. Kondisi ini menyebabkan prihatin Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional atau BPKN, MuhammTiad Mufti Mubarok.
Sembagai lembaga bentukan pemerintah, Mufti juga jajarannya telah terjadi mengamati permasalahan ini sejak bertahun-tahun. “Ini isu lama yang terus berulang,” ujarnya. Di satu sisi berbahagia akhirnya BPOM mengambil langkah tegas. Namun pada sisi berbeda, peraturan yang dimaksud ternyata belum disadari sejumlah orang.
Kepada Info Tempo melalui sambungan telepon, ia akhirnya bercerita tentang langkah yang mana patut dijalankan segera oleh seluruh pihak demi melindungi kebugaran rakyat Indonesia.
Apa tanggapan BPKN terhadap terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024?
Kami sangat terbantu dengan label BPA ini. Pengguna akhirnya mampu memilih. Karena sejak lama kami sudah ada menyoroti komposisi dari mikroplastik yang tersebut punya peluang berbahaya. Mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, delivery-nya, sampai ke retail.
Mengapa gaung regulasi ini belum terdengar ke masyarakat?
Kemungkinan pertama, kita harus menyadari bahwa BPOM kemungkinan besar agak kesulitan sebab pelaku usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya impor, kalau diterapkan secepat kemungkinan besar bisa saja kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun.
Walau begitu, semua harus terus bergerak. Baik regulator maupun produsen telah harus mulai melaksanakan atau mempersiapkan implimentasi peraturan ini.
Langkah yang mana harus segera ditempuh?
Menurut saya penting BPOM segera sosialisasi serta kampanye secara masif, khususnya untuk asosisasi air kemasan. Sudah harus kampanye besar-besaran.
Apakah BPOM harus juga meluncurkan juknis?
Oh iya, peraturan turunan atau petunjuk teknis memang sebenarnya harus ada. Teknisnya mau seperti apa, oleh sebab itu mengubah komponen (pembuatan item AMDK) ini kan bukan cepat, ada proses yang tersebut dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti, ataupun menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA dalam kemasan.
Mengingat ada beratus-ratus produsen AMDK, akan sulit menerapkan peraturan ini.
Maka itu, harus ada sosialisasi ke produsen kemudian ke masyarakat. Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Jadi paling nggak ada satu brand terkenal yang tersebut mulai, sampai nantinya dihadiri oleh perusahaan air minum ke daerah. Harus ada satu contoh produk-produk BPA, nanti yang dimaksud lain jadi follower, bisa mengambil bagian terus.
BPOM harusnya menunjuk brand besar untuk memulai. Kalau nggak dimulai nggak akan selesai, sebentar lagi sudah ada 2025 juga empat tahun nggak terasa loh. Pokoknya, kami nggak peduli brand apa yang tersebut mau mulai. Kami kan cuma mencoba menegakkan peraturan, semua demi masyarakat.
Bagaimana dari sisi BPKN menggaungkan regulasi ini?
Pertama, kami mendesak BPOM segera sosialisasi, memberi juknis terhadap produsen dan juga memberi informasi penting ini pada konsumen. Kami sangat siap ketika BPOM meminta-minta kami untuk sosialisasi. Komunitas kami di Nusantara kan banyak. Kita ada LPKSM se-Indonesia. Ada komunitas dalam kampus lalu sekolah. Semua siap digerakkan agar edukasi lebih tinggi terstruktur, sistemik, kemudian masif. (*)
Artikel ini disadur dari Upaya BPKN Gencarkan Implementasi Regulasi Pelabelan BPA





