Praktisi Hukum Sebut DPR kemudian pemerintahan Tak Ikuti Putusan MK lantaran Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan usia calon kepala area harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan pemilihan gubernur 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang dimaksud ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mana mengatur aturan usia calon kepala wilayah dihitung ketika pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tiada mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang telah terjadi terjadi pada Indonesia apalagi MA yang tersebut sejajar dengan MK di lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang mana jelas serta tegas, agar tidak ada muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR juga pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR serta eksekutif tiada mengikuti arahan MK akibat putusannya bukan tegas kemudian kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada telah dekat lalu sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan persoalan aturan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di tempat treatement dengan metode masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Individu tidaklah punya tangan masih dapat hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang tambahan analoginya begitu,” pungkasnya.






