Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis juga Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan, bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai banyak pro kemudian kontra. Karena itu, Kementerian Aspek Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya tidaklah berdasarkan indikasi medis kemudian belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, pada waktu itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di tempat Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan juga pedoman pada praktik sunat perempuan yang digunakan menjamin keselamatan juga kondisi tubuh perempuan yang dimaksud disunat. Yakni, dengan tidak ada melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan tiada mendiskusikan terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan pada kalangan penduduk Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang benar harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tak seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru bukan diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun lapisan kulit yang tersebut menutupi kelamin yang digunakan dapat menghambat saluran berkemih dan juga menyisakan urine di dalam dermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengambil dari laman Kemen PPPA.





