Zat Berbahaya Lingkungan Mengoptimalkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Zat Berbahaya ini sudah meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang mana merupakan salah satu penyulut kematian tertinggi di area dunia.
Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tidak ada meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk di lima penyakit respirasi faktor kematian tertinggi di tempat dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, tumor ganas paru, kemudian tuberkulosis.
Prevalensi asma di tempat Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang memprihatinkan, yang tersebut memerlukan tindakan mendesak kemudian tegas untuk melindungi kebugaran masyarakat. eksekutif merespons dengan menguatkan layanan kebugaran primer. Termasuk penyediaan alat spirometri di area puskesmas juga pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada meningkatkan kekuatan layanan primer agar dapat mengdiagnosa asma lalu memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menjamin publik dengan asma memiliki akses ke layanan kebugaran yang mana tepat dan juga berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri sudah ada mulai disediakan dengan nakes yang dimaksud telah dilakukan dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma lalu memverifikasi pasien memiliki akses ke obat yang sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap memperlihatkan ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol pada puskesmas. Hal ini memproduksi banyak pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya serta risiko kesehatan. Kemenkes sama-sama para pemangku kepentingan berjanji untuk menguatkan sarana kemampuan fisik primer agar penanganan penyakit seperti asma tambahan efektif dan juga efisien.
“Yang bukan masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang dimaksud makin berat, perberatan penyakit, tidak ada tersedia sarana kemudian prasarana untuk mengobati lalu obat yang tersebut dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Tim Kerja Asma kemudian PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang digunakan ketika ini tersedia dalam puskesmas semata-mata untuk tatalaksana asma akut, tiada dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki akses terhadap obat yang mana sesuai.
Meskipun asma telah termasuk pada kompetensi dasar dokter umum di area puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum sudah ada dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia di area puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.





