Nasional

DPR Setujui Pemilihan Kepala Daerah Ulang Digelar Tahun 2025 jikalau Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang diselenggarakan tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, juga perwakilan pemerintah.

“Daerah yang dimaksud penyelenggaraan pilkadanya belaka terdiri dari 1 pasang calon dan juga tak mendapatkan pernyataan lebih tinggi dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Pusat Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).

Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang dimaksud lantaran DPR menilai adanya permasalahan di tempat tubuh KPU yang digunakan belum diselesaikan persoalan pencalonan kepala daerah.

“Komisi II DPR mengajukan permohonan KPU lalu Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dimaksud sebagaimana telah dilakukan diubah di ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Kota,” katanya.

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada ketika apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September di tempat RDP atau tidak,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button