Indonesi paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

DKI Jakarta – Indonesi telah dilakukan menyampaikan kemajuan juga tantangan yang dimaksud dihadapi pada memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang dilakukan ke Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) pada Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Nusantara di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menegaskan proteksi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan dalam Jenewa itu merupakan bagian dari langkah-langkah peninjauan rutin yang digunakan dikerjakan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang telah dilakukan meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang disebutkan adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima kemudian keenam dari Indonesia, yang mana prosesnya telah dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali tambahan di bermacam perkembangan terkini terkait isu anak di Indonesia.
Beberapa topik utama yang tersebut dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak pada Asta Cita, kegiatan Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan lalu penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap lembaga pendidikan serta layanan kesehatan, juga hak-hak anak dari warga adat.
Dibahas pula kemajuan lalu tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, dan juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan meningkatkan kekuatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang tersebut lebih besar baik serta aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen serta upaya Negara Indonesia pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi lalu pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan serta upaya perbaikan untuk memajukan hak anak dalam Indonesia.
Komite yang digunakan beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia sudah pernah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 kemudian melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, juga 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB





