Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu cuma dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang mana diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan kemudian pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sejenis seperti yang dimaksud diadakan NG,” ujar Yudi, Akhir Pekan (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang dimaksud melanggar etik ini semakin menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron merupakan teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.






