Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi setelahnya menyarankan agar para wanita yang bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan terhadap mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga juga sikapnya terhadap pembayaran tunjangan pasca perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar pribadi wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang mana dimiliki lalu tiada dimiliki oleh pria, serta apa yang tersebut dimiliki lalu tak dimiliki oleh wanita, oleh sebab itu tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, ia akan diminta untuk membayar tunjangan sebab ia berkontribusi pada proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan di tempat Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang dimaksud sedang di pembahasan, kemudian harus ada semacam keseimbangan serta keadilan di hambatan tunjangan. Pernyataan menteri yang dimaksud memicu perdebatan dengan berbagai pihak, yang digunakan menyoroti bahwa di area bawah hukum Islam pria membayar tunjangan setelahnya perceraian, dan juga wanita muslim yang sudah ada menikah tak diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.




