Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini adalah

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso , terpidana persoalan hukum kopi sianida yang dimaksud fenomenal bebas hari ini, Hari Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
“Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang digunakan dikutip, Mingguan (18/8/2024).
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas lalu Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
Bagaimana perjalanan tindakan hukum Jessica hingga bebas hari ini? Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di dalam Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Wayan bertemu Jessica dan juga individu temannya Hanie Boon Juwita di tempat kafe tersebut. Jessica datang lebih besar dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang kemudian memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Mirna yang dimaksud meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tak enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di dalam pusat belanja yang dimaksud sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna bukan terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran dianggap tak wajar.
Tiga hari setelahnya kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti memohonkan izin untuk ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah cuma diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan juga menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan di dalam Gunung Gadung, Bogor.





