Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Menkumham Sinkronisasi ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dilaksanakan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan rencana pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, bukan mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan berinteraksi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali rencana rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengantisipasi informasi yang tersebut diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum sanggup berbicara berbagai perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pemilihan Kepala Daerah ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.




