Lifestyle
Penerimaan pajak pada Jakpus mayoritas dari perdagangan

DKI Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DKI Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa partisipasi penerimaan pajak ke wilayah yang dimaksud mayoritas dari sektor perdagangan.
"Kontribusi penerimaan pajak pada DKI Jakarta Pusat utamanya dari sektor perdagangan sejumlah 33,6 persen," kata Kepala Lingkup Penyuluhan, Pelayanan dan juga Hubungan Publik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DKI Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi saat dikonfirmasi ke Jakarta, Senin.
Kontribusi penerimaan pajak selanjutnya dari sektor Administrasi Pemerintahan juga Garansi Sosial Wajib sebanyak 13,4 persen, jasa keuangan dan juga asuransi 8,5 persen, transportasi lalu pergudangan 7,2 persen.
Lalu, informasi dan juga komunikasi 4,9 persen, pertambangan juga penggalian 4,7 persen, sektor pengolahan 4 persen, proses pembuatan 3 persen, juga jasa perusahaan 3 persen. Adapun strategi mencapai target, yakni dengan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) juga Pengujian Kepatuhan Material (PKM).
"Diharapkan bukan terlalu signifikan dikarenakan Ibukota tetap berubah menjadi pusat aktivitas bidang usaha dan juga ekonomi. Penerimaan pajak tambahan ditentukan oleh peningkatan sektor ekonomi dan juga faktor-faktor pendukungnya," ujar Agustinus.
Agustinus menjelaskan, perkembangan kinerja penerimaan Kantor Wilayah DJP DKI Jakarta Pusat sampai 30 Juni 2024, yakni realisasi penerimaan neto kanwil mencapai Rp46,74 triliun. Pencapaian ini 45,79 persen dari target APBN 2024 atau 45,64 persen dari target internal DJP.
Adapun realisasi restitusi sebesar Rp11,44 triliun, berkembang lebih besar dari 28 persen tahun ke tahun (yoy). Lalu, kinerja penerimaan neto ditopang oleh penerimaan PPM sebesar Rp44,96 triliun yang berkontribusi 96,19 persen dari total penerimaan dengan capaian 47,98 persen dari target.
Sedangkan penerimaan PKM sebesar Rp1,78 triliun yang berkontribusi 3,81 persen dari total penerimaan.
Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama meningkat lebih lanjut baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi beberapa jumlah jenis pajak terbesar menunjukkan perkembangan positif. Di antaranya PPN Dalam Negeri (naik 12,4 persen yoy), PPh Pasal 21 (naik 20,4 persen yoy) serta PPh Pasal 23 (naik 18,2 persen yoy).
Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan bertambah lebih besar baik dibandingkan tahun sebelumnya. Di antaranya perdagangan (naik 0,4 persen yoy), administrasi pemerintahan
(naik 22,8 persen yoy) serta jasa perusahaan (naik 20 persen yoy).
(naik 22,8 persen yoy) serta jasa perusahaan (naik 20 persen yoy).
Dari sisi subsektor, mayoritas subsektor usaha dominan meningkat lebih lanjut baik dibandingkan tahun sebelumnya. Di antaranya Administrasi Pemerintahan (naik 22,8 persen yoy), perdagangan eceran (naik 16,8 persen yoy), lalu angkutan udara (naik 54,1 persen yoy).
Artikel ini disadur dari Penerimaan pajak di Jakpus mayoritas dari perdagangan






