Nasional

Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) pada waktu ini sedang mengkaji kemungkinan revisi UU No 28/2014 tentang Pemda kemudian UU No 10/2016 tentang Pilkada. Termasuk UU Pemilu.

Rencana revisi UU Pemda , UU Pilkada, lalu UU pemilihan raya ini dimaksudkan agar dapat tambahan menselaraskan visi dan juga acara Presiden dengan para kepala daerah. Dekan Fakultas Manajemen Pengetahuan Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan pemilihan gubernur dan juga pemilihan raya memang benar perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi inisiatif pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

Dia mencontohkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidaklah semua kepala area dapat dilantik secara bersamaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan adanya pelaksanaan pilkada ulang di dalam beberapa jumlah daerah. Selain masih adanya gugatan terkait pilkada pada beberapa jumlah daerah. Hal ini mengakibatkan ada kesenjangan waktu juga target yang ingin dicapai antara visi lalu misi presiden terpilih dengan para kepala tempat terpilih.

“Apalagi pelaksanaan pilpres jeda waktunya cukup lama dengan pelaksanaan pemilihan gubernur 2024. Sehingga implementasi kegiatan pemerintah menjadi terdelay,” ujarnya.

Belum lagi APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi permasalahan tersendiri. Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul, memang sebenarnya ada ide persoalan pilkada tidak ada langsung. “Tapi ide pilkada tak segera ini memang benar perlu kita diskusi lebih tinggi pada untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button