Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Tenaga juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Daya kemudian Sumber Daya Mineral kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan juga Tata Kerja Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral, tugas juga fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang energi dan juga sumber daya mineral untuk membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Informan Daya Orang Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam pada keterangan resminya, diambil Hari Minggu (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus dan juga menjalankan sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api pada seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang digunakan besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan berbagai pegawai yang digunakan profesional kemudian kompeten di dalam bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai kemudian untuk mengurus serta mengatur sektor ESDM yang digunakan besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang mana besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang digunakan tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan juga batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM pada waktu ini miliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang disebutkan adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak lalu Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral dan juga Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, juga Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pembangunan Informan Daya Manusia Energi dan juga Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Informasi kemudian Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak lalu Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Tenaga Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di dalam masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih banyak berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.





