otoritas Bentuk Ina Digital Percepat Transformasi Layanan Publik

JAKARTA – pemerintahan mempercepat perubahan digital layanan umum dengan membentuk Ina Digital, sebuah entitas yang dimaksud bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah.
Pembentukan Ina Digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi juga mempermudah akses publik terhadap layanan pemerintah. Ina Digital didirikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital serta Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Entitas ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2024 dan juga dikelola oleh Peruri bekerja sebanding dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) juga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa Ina Digital akan mengintegrasikan ribuan program yang digunakan tersebar di dalam berbagai kementerian, lembaga, juga pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan penduduk untuk tidak ada perlu mengisi data berulang kali pada waktu mengakses berbagai layanan.
“Ina Digital menjamin layanan digital yang tersebut terpadu dan juga mudah diakses oleh warga tanpa proses yang rumit,” ujar Anas pada pernyataannya, Rabu (14/8/2024).
Sebagai langkah awal, 15 kementerian juga lembaga sudah pernah menyetujui secara resmi komitmen untuk menggalang integrasi layanan digital ini. Sembilan di area antaranya termasuk pada sektor Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, serta administrasi kependudukan.
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, mengungkapkan bahwa Ina Digital sedang mengembangkan tiga pembaharuan digital yang mana akan saling terintegrasi, sebagai portal lalu perangkat lunak yang dimaksud ditujukan untuk penduduk juga instansi pemerintah.
Portal kemudian aplikasi mobile yang disebutkan akan memungkinkan penduduk mengakses berbagai layanan publik, sementara instansi pemerintah dapat mengakses layanan tata kelola administrasi pemerintahan, baik di dalam pusat maupun daerah.
Ina Digital juga menggunakan Sistem Penghubung Layanan otoritas (SPLP) untuk menggalang pertukaran data antar sistem serta aplikasi. Untuk mempermudah lalu mengamankan akses, Ina Digital mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci akses tunggal otentikasi, yang dimaksud memungkinkan pengguna untuk tak perlu menciptakan akun atau mengisi data berulang kali pada waktu mengakses layanan yang berbeda.
Proses keamanan diperkuat dengan enkripsi data berlapis dan juga penerapan multi-factor authentication (MFA) untuk menegaskan verifikasi data kemudian identitas berjalan aman. Proses pengembangan ini diawasi oleh Badan Siber dan juga Sandi Negara (BSSN) sesuai dengan standar yang mana ditetapkan oleh PERURI dan juga pemerintah.






