Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Periode Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri akibat aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, partisipan PPDS Undip pada RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, dalam luar biaya institusi belajar resmi yang digunakan dilaksanakan oleh oknum-oknum pada inisiatif tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih pada semester 1 institusi belajar atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, telah berlangsung selama kurang lebih banyak dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (1/9/2024).
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di area semester 1 lembaga pendidikan atau dalam sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang dalam luar biaya lembaga pendidikan resmi itu tak belaka berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, lalu menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga juga menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk memproduksi naskah akademik senior, menggaji OB, lalu berbagai keperluan senior lainnya,” lanjutnya.
Dokter Aulia dan juga keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang tersebut diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan pada pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tiada menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti kemudian kesaksian akan adanya permintaan uang dalam luar biaya institusi belajar ini sudah ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih banyak lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes sama-sama pihak kepolisian.






