Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron akibat Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang tersebut menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah lama melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Mingguan (8/9/2024).
Jika Pansel tidak ada menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang digunakan percuma saja.
“Tindakan tetap memperlihatkan mempertahankan Nurul Ghufron akan mendirikan skema bahwa benar proses seleksi dilaksanakan hanya saja formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang digunakan melanggar etik (bahkan ketika ia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai prospek tindakan dan juga tindakan yang digunakan melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron merupakan teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.



