Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara Pemilihan Umum

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pelopor pilpres di melaksanakan draf RUU pemilihan gubernur yang tersebut akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di area berada dalam draf RUU pemilihan gubernur yang mana menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa saja memunculkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pelaksana pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat di tempat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU pemilihan kepala daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang dimaksud akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan menanti berikutnya, sebab kan ini tak segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengadakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan gubernur baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah dilakukan mengirimkan surat terhadap pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).




