Pakar Tegaskan Belum Ada Bukti Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

JAKARTA – Badan Pengawas Penyelesaian dan juga Makanan (BPOM) pada April lalu telah dilakukan menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum pada kemasan (AMDK).
Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum pada kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat mengurangi BPA pada air minum pada kemasan’. Sosialisasi juga edukasi lebih tinggi lanjut sangat diperlukan untuk menghindari prospek polemik yang dimaksud mungkin saja muncul lantaran kesalahpahaman kemudian persepsi yang simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Guru Besar Keilmuan Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA di forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Diskusi NGOBRAS di area Jakarta, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, yang digunakan terpenting adalah warga perlu memahami dengan benar kondisi apa yang mana mampu menyebabkan BPA luruh dari kemasan dan juga masuk ke air minum.
“Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum pada pada galon semata-mata terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, jikalau dipanaskan pada suhu lebih tinggi dari 250 derajat celcius,” katanya.
Nugraha menambahkan, pada proses produksi AMDK bukan ada proses pemanasan yang dimaksud terjadi. Hanya, kemungkinan besar terpapar matahari pada proses distribusi, itu pun dengan suhu di tempat bawah 50 derajat celcius. Oleh sebab itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.
“Masyarakat tidak ada perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila telah mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa barang yang disebutkan aman dikonsumsi,” ujarnya.
Mendukung pernyataan Nugraha, Komunitas Studi Polimer yang dimaksud dimotori oleh para peneliti kemudian ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah merilis hasil penelitian independen uji keamanan juga kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama pada Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum pada kemasan galon yang digunakan diuji terbukti tak mengandung BPA kemudian sudah sesuai dengan standar dan juga regulasi yang dimaksud ditetapkan oleh pemerintah, juga standar internasional sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Tidak semata-mata di dalam Indonesia, merek-merek air minum di tempat negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Jepun masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang digunakan bertugas untuk urusan pemeliharaan lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari.
Air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat banyak dituduh mengandung luruhan BPA juga menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun, tuduhan ini dibantah oleh beberapa orang pakar kebugaran yang digunakan menyatakan bahwa hingga ketika ini belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan BPA ataupun air minum di kemasan yang mana terbuat dari material plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kemampuan fisik bagi manusia.
“Kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia. Hingga pada waktu ini, BPA belum terbukti secara ilmiah dapat mengakibatkan risiko penyakit. Penelitian paparan BPA yang dimaksud ketika ini menjadi isu di area sedang penduduk masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, tidak manusia. Tentu penelitian pada hewan percobaan yang disebutkan berbeda dengan jumlah keseluruhan paparan BPA yang tak sengaja kita konsumsi sehari-hari,” terang Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, serta Diabetes.






