TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan otoritas Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum lalu HAM perihal bukan lanjut bukan berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelahnya melakukan rapat kemudian pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dilakukan dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dimaksud bukan perlu dilaksanakan tindakan hukum lebih banyak lanjut, baik lantaran bersifat einmalig (final), telah dilakukan dicabut, maupun sudah pernah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya di dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno dalam Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Meski telah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang tersebut bersifat psikologis kemudian politis terkait tuduhan yang digunakan termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang mana intinya sudah pernah menuduh Presiden Soekarno telah terjadi memberikan kebijakan yang dimaksud membantu pemberontakan serta pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang mana lampau.
Di sisi yang dimaksud lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum kemudian keadilan terhadap Bung Karno berhadapan dengan tuduhan yang dimaksud sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 bukan pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 dalam Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota Indonesia pada status Tahanan Politik dalam Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tak pernah dibuktikan menurut hukum serta keadilan dan juga sudah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang digunakan berdasar melawan hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang tak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 sudah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang tersebut pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, lalu Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu ketentuan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yaitu setia kemudian tidaklah pernah mengkhianati bangsa lalu negara.




