Nasional

Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Membahayakan KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terdiri dari teguran tercatat untuk Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron akibat tindakannya semata-mata merugikan KPK secara instansi, belum di dalam tahap merugikan negara.

“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas terhadap menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers pada Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).

“Sehingga tidaklah mampu dijatuhkan hukuman yang dimaksud lebih lanjut berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.

Tumpak menjelaskan, pihaknya di menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.

“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang mana ditimbulkan,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean pada kantornya.

“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).

Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud merupakan agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan mentaati juga melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button