Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang dimaksud dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat pada Awal Minggu (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah terjadi membeli juga memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sudah terbukti secara sah juga dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli serta memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di dalam ruang sidang, Hari Senin (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tiada sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang dimaksud diberikan oleh hakim.






