Mentan Copot Direktur yang tersebut Bermain Mata dengan Calo Proyek

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman resmi mencopot seseorang Direktur di tempat Kementerian Pertanian dengan inisial IM. Pencopotan dilaksanakan lantaran IM bermain mata dengan calo proyek pada tindakan hukum pengadaan barang juga jasa.
Sebagaimana dihimpun dari keterangan pers, Selasa (10/9/2024), pencopotan dijalankan tak lama setelahnya Mentan mendapatkan laporan pada waktu subuh. Di pagi harinya, IM dengan segera dicopot lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan IM sendiri diadakan oleh Direktur Alat juga Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja menghadapi perintah Mentan Amran. IM dilaporkan menghadapi dugaan aktivitas pidana penggelapan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP.
“Saya memerintahkan terhadap Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang dimaksud menjanjikan terhadap calon penyedia untuk memperoleh pengadaan dalam Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak. Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang telah ada panggilan,” ungkap Amran.
Untuk diketahui, Fausiah sendiri menjadi korban pencabutan nama, di tempat mana ada pihak yang mencatut namanya dan juga meminta-minta para pengusaha perusahaan untuk bergabung di proyek dan juga diminta menyetor dana awal 15-20% untuk pihak broker.
Dan untuk menjamin kejadian sama tak terulang kemudian praktik KKN bukan terjadi, Mentan Amran mengumumkan sudah pernah mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi dalam lingkungan Kementan dan juga menolak semua gratifikasi pada bentuk apa pun di tempat rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, dengan segera dilaporkan ke KPK.






