Menkes Budi Buka Kesempatan Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi tentang Kematian Anggota PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri berhadapan dengan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau mereka (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi ketika ditemui di area Rumah Sakit Anak juga Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan mengenai kematian Audien PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya tentang proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merek mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Aspek Kesehatan melawan penyebaran berita bohong yang digunakan memunculkan keonaran,” kata Nasser di tempat Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Aspek Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang dimaksud bunuh diri padahal itu baru sehari setelahnya kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, bukan seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) oleh sebab itu merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Medis Undip itu bunuh diri.






