Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan tarif tiket pesawat paling besar semata-mata 10%. Hal yang dimaksud setelahnya menimbang beberapa aspek komponen di pembentukan nilai tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dimaksud dihitung ulang di rangka menurunkan biaya tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan harga jual avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, pada prosesnya belaka ada 2 komponen tiket yang dapat menjadi faktor di penurunan biaya tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang juga pengaturan biaya avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang mana lebih besar pasti nomor 1 lalu 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih mengantisipasi final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di tempat Kompleks DPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub mengungkapkan pengaturan harga jual avtur diadakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga bukan terjadi monopoli pelanggan avtur yang mana pada waktu ini dijalankan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk nilai yang dimaksud tambahan kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan harga jual avtur dan juga menurunkan beban maskapai untuk belanja unsur bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya bukan boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang dimaksud namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang dimaksud melakukan (penjualan avtur di area pada negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan nilai tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat ketika ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.





