KPU Tetapkan 8 Parpol Berhasil DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan total kursi DPR untuk pemilihan 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang di surat langkah KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum anggota komite perwakilan rakyat pada setiap wilayah pemilihan sebagaimana tercantum di lampiran I langkah yang merupakan bagian tiada terpisahkan dari langkah ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di ruang rapat di tempat Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Mingguan (25/8/2024).
Dia menjelaskan pengumuman sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi pendapat sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang dimaksud meraih pernyataan sah nasional 25.384.673, menjadi partai urusan politik pemenang pemilihan raya 2024. Disusul Golkar lalu Gerindra.
Berikut jumlah agregat kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)





