Mengenal Rencana MPLS Siswa Baru, Apa yang dimaksud Dilarang pada Pelaksanaannya?
Jakarta – Setiap memasuki tahun ajaran baru, pihak sekolah mulai dari institusi belajar usia dini hingga tingkat menengah akan melaksanakan sejumlah kegiatan untuk menyambut para kontestan calon didik baru atau yang mana biasa disebut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Untuk diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS atau (Masa Orientasi Siswa). Pergantian nama ini berjalan berhadapan dengan dasar banyaknya kekerasan yang berjalan ketika masa pelaksanaan MOS.
Kementerian Pendidikan dan juga Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang dimaksud mengganti nama MOS berubah menjadi MPLS sebagai upaya menghilangkan kekerasan selama masa pengenalan sekolah.
Dilansir dari laman dapo.kemendikbud.go.id, acara MPLS ditujukan untuk partisipan didik atau siswa baru agar merekan dapat mengetahui atau mengenal sekolahnya lewat pengenalan program, tata kelola, sarana kemudian prasarana sekolah, cara belajar, penyertaan konsep pengenalan diri, lalu pembinaan awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan juga Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa pada MPLS penting dikerjakan kegiatan yang tersebut bersifat edukatif juga kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang mana aman, ramah anak kemudian aman bagi partisipan didik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan Republik Negara Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 itu pula diatur tata cara juga aturan mengenai inisiatif Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Berdasarkan Pasal 2 di aturan yang dimaksud disebutkan bahwa tujuan pengenalan lingkungan Sekolah meliputi:
a. mengenali kemungkinan diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah kemudian sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, infrastruktur umum, kemudian sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, kemudian cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan juga warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman kemudian persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan juga baik untuk mewujudkan siswa yang digunakan memiliki nilai integritas, etos kerja, lalu semangat gotong royong.
Selanjutnya masih pada peraturan tersebut, terdapat hal-hal yang tersebut harus diperhatikan pada pelaksanaan inisiatif pengenalan lingkungan Sekolah seperti pada Pasal 5 Ayat (1), antara lain:
a. perencanaan serta penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dijalankan dalam lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki sarana yang mana memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang dimaksud bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau aksi
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam lalu atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas terhadap siswa baru berupa kegiatan maupun pengaplikasian atribut yang tidak ada relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Tak belaka itu, jikalau terjadi hal-hal yang tidaklah diinginkan terhadap kontestan didik baru atau pelanggaran dari pihak pelaksana inisiatif pengenalan lingkungan sekolah, maka pelanggaran yang disebutkan bisa saja dilaporkan. Sesuai dengan bunyi Pasal 10:
(1) Siswa, orangtua/wali, juga komunitas dapat melaporkan dugaan pelanggaran berhadapan dengan Peraturan Menteri ini terhadap Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan instruksi singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tidaklah dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi di bentuk apapun terhadap siswa, orangtua/wali, lalu rakyat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan yang disebutkan terbukti tidak ada benar.
NI MADE SUKMASARI | ADINDA ALYA IZDIHAR
Artikel ini disadur dari Mengenal Program MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang dalam Pelaksanaannya?






