Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU

JAKARTA – Harvey Moeis tiba di area ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Ia akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pantauan di area lokasi, suami Sandra Dewi itu tampak memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.15 WIB. Menyambut kedatangannya, puluhan polisi berbaris rapi di dalam lobi Gedung Pengadilan Negeri Ibukota Pusat hingga memasuki ruang sidang tersebut.
Harvey Moeis tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat melepas rompi juga borgol yang mana ia kenakan.
Sebelum duduk dalam kursi Terdakwa, Harvey terlihat sempat duduk di dalam kursi pengunjung ruang sidang. Tidak lama kemudian, ia diminta untuk duduk di area kursi Terdakwa.
Sidang yang disebutkan terdaftar dengan Nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi Hakim Anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, lalu Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi kemudian Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan di sidang dakwaan terhadap Kepala Sektor Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; lalu Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis lalu Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat di tindakan pidana yang mana dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kehancuran lingkungan baik di dalam pada kawasan hutan maupun di area luar Kawasan Kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah, Tbk, merupakan kerugian ekologi, kerugian sektor ekonomi lingkungan, juga pemulihan lingkungan,” paparnya.






