Lifestyle
Mahar pernikahan: Pengertian juga maknanya di Islam

Ibukota Indonesia –
Mahar pernikahan adalah salah satu keinginan penting di prosesi pernikahan, khususnya pada agama Islam. Mahar pernikahan dikenal sebagai mas kawin merupakan pemberian wajib dikeluarkan dari mempelai pria untuk mempelai wanita ketika pernikahan.
Secara umum, mahar pernikahan adalah beberapa jumlah harta yang dimaksud wajib diberikan oleh mempelai pria untuk mempelai wanita sebagai salah satu kriteria sahnya pernikahan pada Islam. Telah dijelaskan pada Surah an-Nisa ayat 4, Allah berfirman, "Berikanlah mas kawin (mahar) terhadap wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Harta mahar pernikahan dapat sebagai seperangkat alat sholat, uang, emas, barang berharga, atau bahkan sesuatu yang tersebut bernilai, halal, juga terlihat wujudnya, kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.
Mahar pernikahan tiada harus di jumlah keseluruhan besar atau mewah, namun harus sesuai dengan kemampuan mempelai pria dan juga bernilai pada mata mempelai wanita.
Dalam Islam, mahar pernikahan dianggap sebagai bentuk penghargaan serta penghormatan dari suami untuk istri. Mahar pernikahan juga sebagai tanda tanggung jawab suami di memenuhi permintaan istri serta keluarganya saat sudah ada berumahtangga.
Selain itu, mahar pernikahan mempunyai fungsi sebagai jaminan finansial bagi mempelai wanita. Dalam tindakan hukum yang mana tiada diinginkan, seperti perceraian, mahar pernikahan berubah menjadi hak istri yang dimaksud bisa saja digunakan sebagai dukungan finansial sementara. Oleh sebab itu, mahar pernikahan merupakan hak mutlak mempelai wanita.
Mahar pernikahan hanya saja boleh diterima dan juga digunakan oleh mempelai wanita, bahkan keluarga lalu suaminya tidak ada boleh terlibat campur pengaplikasian mahar pernikahan tersebut, terkecuali sudah ada seizin istri.
Dalam hukum Islam, mahar pernikahan merupakan kriteria sah pernikahan yang harus dipenuhi. Namun, jumlah total dan juga bentuk mahar diserahkan sepenuhnya untuk kesepakatan kedua belah pihak mempelai.
Islam juga mengajarkan agar mahar pernikahan tidak memberatkan mempelai pria, sehingga pernikahan dapat berjalan dengan sederhana kemudian lancar. Mahar pernikahan yang tersebut terlalu membesar bisa saja berubah menjadi penghalang untuk menikah, sehingga disarankan untuk tak berlebihan di menetapkannya.
Dengan menyadari pengertian juga makna mahar pernikahan, diharapkan pasangan calon pengantin dapat memilih mahar yang tersebut sesuai sehingga menyebabkan berkah dan juga keharmonisan di rumah tangga
Artikel ini disadur dari Mahar pernikahan: Pengertian dan maknanya dalam Islam






