Bisnis

Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait inisiatif Dana Pensiun Tambahan kemudian Layanan Anuitas sebagaimana disampaikan pada Pertemuan Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan inisiatif pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.

“Dalam ketentuan yang mana ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu sanggup ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu diadakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh acara dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada barang anuitas yang digunakan diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Hari Minggu (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk acara anuitas, di area masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 kemudian juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami meninjau bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi inisiatif pensiunan,” jelasnya.

Ogi menegaskan, harusnya barang anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu dapat menerima bulanan, tapi bukan boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang mana kita harapkan bahwa itu baru bisa jadi dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima kegunaan pensiunnya,” kata dia.

Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu setelahnya dikurangi 20 persen lebih besar kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau kegunaan pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, mampu dicairkan,” ujarnya.

Ogi berharap penjelasan yang dimaksud mampu dipahami oleh seluruh penduduk yang tersebut menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan juga diundangkan. “Jadi memang benar di tempat akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button