Ihwal PP 28/2024 Kemendag kemudian Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya pada proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa jumlah pasal di beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang tersebut mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang tersebut dalam antaranya melarangpenjualan produk-produk tembakau di radius 200 meter darisatuan sekolah dan juga tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan omzet para tukang jualan kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik serta Kementerian lain pada proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari masyarakat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan dan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, sejumlah aturan pada PP 28/2024 yang digunakan nyatanyamenyangkut kepentingan di dalam luar ranah kesehatan, sepertipersoalan sektor lalu perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tak berdiri di tempat atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian miliki tugaspokok dan juga fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kondisi tubuh sebab berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter kemudian lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan pada luarkesehatan, seperti persoalan bidang maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen juga Customer
Menurutnya, polemik pasal pelarangan hasil tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga Kementerian Pertambangan (Kemenperin). “Hal ini lantaran perdagangan mempunyai keterkaitan dengan industri. Oleh oleh sebab itu itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk terlibat menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang mana ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tidaklah adanya paraf dari Kemendag lalu Kemenperin di pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi cuma menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh dikarenakan itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.






