LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan perkara dugaan ujaran kebencian di dalam media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di area medsos yang dimaksud dianggap menghina presiden dan juga mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi dan juga sudah ada siap menjadi saksi juga melaporkan persoalan hukum pencemaran nama baik, penghinaan untuk kepala negara yang dimaksud dilaksanakan oleh oknum-oknum tidaklah bertanggung jawab di dalam media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di tempat akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang mana tak bisa saja dimaafkan sebab sangat bersifat sensitif, fitnah, serta ujaran kebencian, dan juga mengandung unsur pornografi tidaklah sesuai dengan attitude serta budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi penduduk Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik juga memberikan kritik yang dimaksud konstruktif.
“Kami berharap tindakan hukum ini segera diselidiki, lalu oknumnya bisa jadi diproses secara hukum, agar ke depan warga mampu menggunakan media sosial dengan baik dan juga memberikan kritik yang digunakan konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah terjadi melanggar pasal pencemaran nama baik yang dimaksud diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 lalu Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa jadi dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Data dan juga Transaksi Elektronik (ITE) kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang bisa jadi dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim mampu segera mengusut tuntas perkara tersebut. Dia memohon agar semua komponen sanggup menahan diri serta memberikan kepercayaan untuk pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak perkara baru, bagi pihak penegak hukum di hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka itu sanggup segera menuntaskannya serta ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya menggalang penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya mendukung kawan-kawan di area LBH dikarenakan menjaga muruah, martabat, dan juga muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






