Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur juga sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang mana baik. Organisasi melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang dimaksud telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang tersebut telah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilaksanakan lebih besar efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, lalu ketahanan arsip, juga menghurangi biaya penyimpanan fisik dan juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk memverifikasi bahwa informasi yang digunakan diterima partisipan akurat dan juga lengkap.
“Dengan belajar dari yang terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di tempat PT Timah,” kata Pudiastuti pada keterangan resminya yang tersebut diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di area Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, pasukan kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses kemudian sistem pengelolaan arsip yang diterapkan di tempat sana.
Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan kemudian penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan lalu keselamatan arsip tetap saja terjaga, sesuai dengan standar yang mana ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami sudah pernah menerapkan arsip digital, dan juga dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman dan juga standar pengelolaan kearsipan diatur pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian pada akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana serta Sarana Kearsipan, juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu dan juga kelayakan terhadap unit kearsipan.






