Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK serta dijatuhi sanksi sedang berbentuk teguran tertulis. Padahal ketika ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) jikalau putusan yang disebutkan menjadi salah satu pertimbangan merek di menyeleksi Capim KPK.
“Saya pasrahkan untuk Pansel saja. Jadi, saya tak pada kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap saja percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah melawan penilaian Pansel.
“Tentu saya tetap saja confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron merupakan sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang untuk Ghufron ini terdiri dari teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang dimaksud sebagai agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan mentaati lalu melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





