Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan juga Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengatur Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dimaksud diusulkan oleh banyak Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu rencana dari Munaslub yang dimaksud untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia meninjau upaya ini telah dilakukan menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin pada seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah di memulai pembangunan perekonomian yang dimaksud inklusif dan juga berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Lingkup Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra di keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang tersebut berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha perusahaan kemudian mitra strategis pemerintah yang mana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) lalu ditegaskan pada Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, pada mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan tindakan bersatu pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di tempat Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan juga menegakan AD/ART di aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya sekali dapat diselenggarakan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang digunakan tertuang di tempat dalamnya, juga itu pun pasca diberikan dua kali peringatan keras tercatat yang tidaklah diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah total Kadin Provinsi dan juga setengah dari jumlah total Anggota Luar Biasa.
“Sampai pada waktu ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan serius terkait adanya pelanggaran yang digunakan dijalankan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik pada tingkat Provinsi maupun di tempat Kabupaten/Kota, lalu seluruh Anggota Luar Biasa tetap memperlihatkan solid kemudian bersatu, juga dengan tegas menyatakan bukan mengupayakan Munaslub yang dimaksud sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.





