Nasional

KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

JakartaKepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menyimpulkan TNI harus profesional.

“Saya secara pribadi tidak ada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang dimaksud memiliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis.  “(Sekarang) tak ada lagi ke TNI,” katanya.

Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Ketenteraman Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang dimaksud termuat di Pasal 39 huruf di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah ada menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Keselamatan pada waktu ini masih menyusun daftar inventaris masalah.

Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Industri Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Keamanan, M. Isnur, menganggap revisi UU TNI yang digunakan membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. 

Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan kemudian keamanan negara. “Militer bukan dibangun untuk kegiatan kegiatan bisnis kemudian politik, akibat hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar memaparkan kegiatan bisnis yang dimaksud dilaksanakan prajurit yang tersebut dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, serta beraneka kegiatan usaha lainnya.

“TNI akan terus profesional sebagai prajurit, lantaran itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan

Meskipun tidak ada setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tak ada yang dimaksud diperlukan dikhawatirkan tentang revisi UU TNI, khususnya masalah perasaan khawatir mengenai dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta rakyat mengambil bagian mengawal tahapan pembuatan aturan itu.

Moeldoko mengungkapkan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP menyatakan secara kerangka dwifungsi TNI telah tiada ada lagi. Dia juga menyampaikan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah lalu inovasi secara kultural memerlukan waktu. “Saya terus-menerus mengungkapkan penduduk jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.

DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli

Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

Related Articles

Back to top button