KPU Harus Buat Aturan Rinci perihal Putusan MK Perbolehkan Kampanye di tempat Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra memohon KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana memperbolehkan kampanye pilkada dalam kampus. Diketahui, MK di putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di area kampus asalkan mendapatkan izin juga tak mengakibatkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Hari Senin (16/9/2024).
Dia berharap KPU tiada terlambat pada mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat memunculkan hambatan misalnya jadwal yang digunakan sejenis ataupun berkampanye di tempat kampus sama.
“MK sudah ada menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di area mana sekolah tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di area tempat institusi belajar atau kampus,” kata Ilham.
“Karena pada pengalaman kita kemarin ketika jikalau tak diatur serinci mungkin saja saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye di tempat kampus yang tersebut sebanding atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di tempat kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga mengajukan permohonan KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye dalam kampus untuk masyarakat, kontestan, dan juga sivitas akademika di dalam kampus.
“Karena saya khawatir ini bukan disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang berbeda satu mirip lain yang tersebut nantinya menciptakan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan pada waktu dirinya menjabat ketua KPU, ada pembaharuan jadwal yang digunakan dijalankan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita di dalam beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang digunakan kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di tempat beberapa tempat itu pengalaman saya di tempat Aceh, itu berbahaya sekali sebab menguntungkan kemudian merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.






