KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan gubernur 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang mana dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar di tempat 435.089 tempat pemungutan pernyataan (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.
“Untuk pemilihan kepala daerah 2024, satu TPS mampu (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers pada Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS pemilihan gubernur 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di area Pemilihan Umum 2024. Lebih lanjut, terkait gaji petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Narasumber Daya Orang KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pilpres presiden juga legislatif 2024. Pada pemilihan 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt dan juga anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan terhadap surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pilpres lalu tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 lalu anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini diturunkan berhadapan dengan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan gubernur 2024 tidak ada seberat pemilihan raya 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak kata-kata belaka yang tersebut harus mereka itu hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur kemudian pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak kata-kata pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang digunakan dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa jadi disampaikan terhadap rakyat biar rakyat mengetahui sejak awal honorarium yang mana diterima dengan masa kerja selama kurang lebih besar 1 bulan,” pungkasnya.





