KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait perkara dugaan pembangunan ekonomi fiktif PT. Taspen. Uang yang disebutkan disita dari korporasi.
“KPK melakukan rangkaian tindakan penyidikan sebagai penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang banyak miliar itu. Dia mengatakan, uang yang dimaksud diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut pihaknya.
“Uang yang tersebut disita penyidik yang dimaksud diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang di dalam Taspen yang dilaksanakan oleh dituduh ANSK lalu kawan-kawan,” ujarnya.
KPK di tindakan hukum ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ada ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terdakwa dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk Tersangka ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penjara dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)






