Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai pada Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang digunakan mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah terjadi diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih tinggi lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya pada waktu berada pada luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah dilakukan diakui dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, pembaharuan yang dimaksud dijalankan merupakan langkah maju Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di dalam kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini bukan terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang digunakan membuatnya lebih tinggi informatif. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang dimaksud menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang digunakan diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM di dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat kemudian tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan serta alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk menjamin SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian pada luar negeri. Hal ini juga dapat menciptakan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan rakyat dan juga petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang mana tertera pada pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.
Format baru SIM ini telah mulai berlaku juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah dilakukan diakui di dalam beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang mana ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di tempat Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang dimaksud menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, kemudian Singapura. Namun, di dalam Singapura, SIM Indonesia belaka berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, lalu setelahnya itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang berkendara pada Tanah Melayu juga harus mempunyai SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga sanggup mengajukan permohonan SIM Tanah Melayu untuk mengendarai kendaraan bermotor pada negeri jiran.






