Muhammadiyah: DPR Semestinya Kedepankan Kebenaran Dibanding Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengaku bukan memahami sikap DPR yang mana menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan kemudian mematuhi undang-undang.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons berhadapan dengan kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR serta pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU pemilihan gubernur ) pascaputusan MK yang dimaksud memberikan kesempatan terhadap partai kebijakan pemerintah mengajukan calon kepala tempat meskipun tak memiliki kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa aturan calon gubernur serta perwakilan gubernur berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
“DPR sebagai lembaga negara yang tersebut merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang tersebut mengedepankan kebenaran, kebaikan, lalu kepentingan negara kemudian rakyat jika dibandingkan dengan dengan kepentingan urusan politik kekuasaan semata,” kata Abdul Mu’ti di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah DKI Jakarta itu, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR bukan semestinya bersebarangan, berbeda, dan juga menyalahi kebijakan MK pada kesulitan persyaratan calon kepala tempat kemudian ambang batas pencalonan kepala wilayah dengan melakukan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah 2024.
“Langkah DPR yang disebutkan selain dapat menyebabkan kesulitan disharmoni di hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan penting di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Selain itu akan mengakibatkan reaksi umum yang tersebut dapat mengakibatkan suasana tiada kondusif di hidup kebangsaan,” katanya.
DPR lalu pemerintahan hendaknya sensitif juga tak menganggap mudah terhadap arus massa, akademisi, juga peserta didik yang digunakan turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan juga perundang-undangan. Perlu sikap arif kemudian bijaksana agar arus massa bukan memunculkan permasalahan kebangsaan juga kenegaraan yang mana semakin meluas.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai urusan politik serta anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang mana selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan total kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).




